Kamis, 10 Mei 2012

Nautica



Soal Tanya – jawab
1.  Sebutkan tindakan yang dilakukan pada saat menerima / menurunkan Pandu  ?
Jawab :
a.  Perkiraan waktu tiba ( Estimate Time of Arrival ) harus sudah disampaikan kepada Nakhoda / KKM / Stasiun pandu / Pilot Station dan Agent .
b.  Pada sisi sebelah mana Pandu akan Naik / turun
c.  Jam berapa mesin harus siap ( stand by ) untuk Olah Gerak
d.  Semua peralatan untuk naik turun pandu sudah diatur dan disiapkan ( tangga, tali pengaman, pelampung, penerangan dll )
e.  Seorang perwira yang ditunjuk untuk menjemput / mengantar pandu.
2.  Sebutkan tugas & tanggung jawab Perwira jaga  / Mualim Jaga di saat kapal berlabuh jangkar ?
Jawab :
a.  Mengontrol keliling kapal terhadap perahu-2 pencuri, maupun bahaya lainya.
b.  Memeriksa posisi jangkar setiap saat, apakah jangkar menggaruk, khusus pada waktu cuaca buruk, angin kencang.
c.  Menyalakan penerangan yang sesuai bagi kapal berlabuh pada malam hari ( Satu lampu putih tampak 360˚dan lampu penerangan di deck ), memasang bola labuh pada siang hari, membunyikan isyarat bunyi pada saat tampak terbatas.
d.  Membaca draft dan mencatat ships condition.
e.  Meronda peranginan palkah, kran kran air, lashing muatan.




3.  Apa tugas dan tanggung jawab Perwira kapal  / mualim jaga pada saat kapal terikat di Pelampung kepil ?
Jawab :
a.  Meronda pada saat tertentu pada bagian kapal, untuk keamanan kapal.
b.  Perhatikan pasang surut air pelabuhan
c.  Memperhatikan tangga-2, tros-2  serta memasang rat guard pada tali kepil.
d.   Melarang orang yang naik kekapal yg tidak berkepentingan
e.  Membaca draft dan mencatat ships condition
f.   Mencegah polusi air maupun udara
g.  Mengontrol pemakaian air tawar dan jaga stabilitas kapal.

4.  Jelaskan bedanya antara Kecepatan aman pada aturan 6 dan aturan 19 , Tindakan dalam hal apa yang diambil oleh Mualim jaga / Nakhoda ?
Jawab :
Kecepatan aman Pada aturan 6 :
Berlaku bagi semua kapal yang  Saling Melihat , yaitu setiap kapal senantiasa  bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat, efektif dan efisien untuk menghindari tubrukan dan dapat di berhentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang sedang dialami.
Kecepatan aman pada aturan 19 :
Berlaku bagi kapal yang tidak saling melihat, jika berlayar di atau dekat satu daerah dengan penglihatan terbatas, yang disesuaikan dengan keadaan-2 dan suasana penglihatan terbatas sebagaimana layaknya.
Tindakan yang diambil :
Adalah merubah haluan dan Mesin siap untuk mengolah gerak.




5.  Jelaskan kapal yang dibawah ini dan sosok benda  apa yang di pasang pada malam dan siang hari.;
-       Sedang Menunda panjangnya ≥ 50 Mtr, panjang tundaan  ≤ 200 Mtr dan ≥ 200 Mtr.
-       Menggandeng
-       Mendorong Tongkang
Jawab :
Kapal yang menunda
Pada malam hari lampu penerangan harus dipasang
a.  Jika Panjang tundaan ≤ 200 Mtr
-       Lampu putih tiang belakang.  
-       2 (Dua) lampu Tiang depan yang bersusun tegak lurus.
-       Lampu-lampu lambung
-       Lampu buritan warna putih
-       Lampu tunda warna kuning , letaknya lurus diatas lampu buritan menghadap ke belakang.
-       1(satu) Lampu perling warna kuning ditempatkan  di kapal yang di tunda.
Pada siang hari  memasang sosok benda 1 (satu) buah belah ketupat berwarna hitam
b.  Jika Panjang tundaan ≥ 200 Mtr
-       Lampu putih tiang belakang.
-       3 (Tiga) lampu putih Tiang depan yang bersusun tegak lurus.
-       Lampu-lampu lambung
-       Lampu buritan warna putih
-       Lampu tunda warna kuning , letaknya lurus diatas lampu buritan menghadap ke belakang.
-       2 (dua) Lampu perling warna kuning ditempatkan di kapal yang di tunda paling belakang.
Pada siang hari memasang sosok benda 2 (dua) buah belah ketupat berwarna hitam Disusun secara tegak lurus
Kapal yang Menggandeng
Kapal yang digandeng disamping kanan / kiri  kapal yang menggandeng, harus memperlihatkan lampu buritan dan lampu lambung pada ujung depan
Kapal yang Mendorong
-       Kapal yang didorong berada di depan kapal yang mendorong dengan ketentuan bahwa beberapa kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam satu kelompok harus diberi lampu sebagai satu kapal.
-       Kapal yang didorong bukan merupakan bagian dari satu kesatuan rangkaian, harus memperlihatkan lampu-2 lambung di ujung depan.

6.  Tindakan apa yang dilakukan oleh seorang perwira jaga jika kapal akan memasuki daerah Bagan Pemisah / Trafict Separation Schemes
Jawab :
-       Berlayar dengan sangat hati-2, perhatikan kapal-2 yang berada di Bagan Pemisah , rambu-2.
-       Memasuki bagan pemisah harus dilakukan sedemikian rupa sehingga membuat sudut yang se-kecil-2 nya terhadap lalu lintas, tidak boleh memotong garis pemisah, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.

7.  Apa yang dimaksud isyarat-isyarat dibawah ini ;
a.  Satu tiup pendek diikuti satu tiup panjang dan satu tiup pendek ( ∙ — ∙ )
( Kapal yang sedang berlabuh jangkar dalam tampak terbatas untuk memberikan peringatan mengenai kedudukanya dan kemungkinan terjadinya tubrukkan )
b.  Satu tiup panjang diikuti dua tiup pendek ( — ∙ ∙ )
Kapal yang tidak dapat diolah gerak, kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, kapal yang terkungkung saratnya,  kapal yang menangkap ikan , kapal yang menunda / mendorong kapal lain .
c.  Satu tiup panjang  (  — )
Kapal yang sedang mendekati tikungan / daerah alur pelayaran / terusan dimana kapal lain terhalang oleh rintangan yang mengganggu  
d.  Dua tiup panjang (    — )
Kapal tenaga yang berlayar, mesinya berhenti yang tidak mempunyai laju terhadap air.
e.  Satu perling (    )
Saya sedang merubah haluan ke kanan
f.   Dua perling  (  ∙ ∙ )
Saya sedang merubah haluan kekiri
g.  Dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek ( —      ∙ )
Saya hendak menyusul menyusul dari sebelah kirinya.
h.  Satu tiup panjang satu tiup pendek satu tiup panjang satu tiup pendek  ( — ∙ — ∙   )
Kapal yang disusul memberikan persetujuannya untuk disusul

8.  Jika petugas jaga pada malam hari melihat Satu lampu putih, di depan haluan , kapal apakah itu sebutkan 5 kemungkinan ?
Jawab :
a.  Kapal yang sedang berlabuh jangkar
b.  Kapal tenaga yang berlayar tampak dari buritan
c.  Kapal tenaga yang tampak di cakrawala
d.  Kapal layar
e.  Pesawat terbang laut yang sedang landing berlayar di permukaan laut.

9.  Isyarat-2 kapal  apakah yang dimaksud kapal dibawah ini ?
a.   Dua lampu merah bersusun tegak lurus ( Kapal kandas )
b.  Tiga Bola labuh warna hitam ( Kapal yang sedang kandas )
c.  Tiga lampu merah bersusun tegak lurus ( kapal yang terkungkung saratnya / VLCC )
d.  Satu lampu merah ( kapal yang memuat barang berbahaya )
e.  Tiga lampu putih bersusun tegak lurus ( kapal yg menunda, panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
f.   Dua lampu putih bersusun tegak lurus ( kapal yg menunda, panjang tundaan  ≤ 200 Mtr )
g.  Dua lampu perling berwarna kuning ( penerangan kapal yang di tunda panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
h.  Satu lampu putih tampak keliling ( penerangan kapal yang berlabuh jangkar terikat di buoy kepil / buoy tambat)
i.   Satu lampu kuning tampak 135˚ ( Penerangan Tunda )
j.   Lampu putih merah ( kapal Pandu / Diatas Kapal ada  seorang pandu )
k.  Lampu Hijau putih ( Kapal yang sedang menangkap ikan dengan menarik pukat / mendogol  )
l.   Dua kerucut yang ujungnya berhimpit ( kapal yang sedang menangkap ikan dengan menarik jaring / mendogol )
m. Dua buah belah ketupat hitam disusun tegak lurus ( kapal yang menunda , panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
n.   Dua bola hitam disusun tegak lurus ( kapal yang tidak dapat diolah gerak )
o.  Satu buah Silinder warna hitam ( kapal VLCC )
p.  Lampu Merah putih merah ( kapal yang sedang terbatas kemampuan olah geraknya , kapal penyapu ranjau, kapal keruk, kapal yang memasang pipa laut, kapal yang memasang kabel laut )
q.  Bola hitam, belah ketupat dan bola hitam ( kapal yang sedang terbatas kemampuan olah geraknya , kapal penyapu ranjau, kapal keruk, kapal yang memasang pipa laut, kapal yang memasang kabel laut , kapal yang memasang rambu-2 navigasi )




10.           Mengapa kapal harus menyimpang dari aturan-2 ini seperti yang di jelaskan dalam aturan P2TL, jelaskan .
Jawab :
JIka diperhatikan dari Aturan 2 (dua) bahwa Kapal menyimpang dari aturan -2 ini yang disebabkan karena adanya bahaya mendadak ( Bahaya Navigasi, bahaya Tubrukkan serta Keadaan Khusus ) termasuk keterbatasan dari kapal-2 yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar