Kamis, 10 Mei 2012

Nautica



Soal Tanya – jawab
1.  Sebutkan tindakan yang dilakukan pada saat menerima / menurunkan Pandu  ?
Jawab :
a.  Perkiraan waktu tiba ( Estimate Time of Arrival ) harus sudah disampaikan kepada Nakhoda / KKM / Stasiun pandu / Pilot Station dan Agent .
b.  Pada sisi sebelah mana Pandu akan Naik / turun
c.  Jam berapa mesin harus siap ( stand by ) untuk Olah Gerak
d.  Semua peralatan untuk naik turun pandu sudah diatur dan disiapkan ( tangga, tali pengaman, pelampung, penerangan dll )
e.  Seorang perwira yang ditunjuk untuk menjemput / mengantar pandu.
2.  Sebutkan tugas & tanggung jawab Perwira jaga  / Mualim Jaga di saat kapal berlabuh jangkar ?
Jawab :
a.  Mengontrol keliling kapal terhadap perahu-2 pencuri, maupun bahaya lainya.
b.  Memeriksa posisi jangkar setiap saat, apakah jangkar menggaruk, khusus pada waktu cuaca buruk, angin kencang.
c.  Menyalakan penerangan yang sesuai bagi kapal berlabuh pada malam hari ( Satu lampu putih tampak 360˚dan lampu penerangan di deck ), memasang bola labuh pada siang hari, membunyikan isyarat bunyi pada saat tampak terbatas.
d.  Membaca draft dan mencatat ships condition.
e.  Meronda peranginan palkah, kran kran air, lashing muatan.




3.  Apa tugas dan tanggung jawab Perwira kapal  / mualim jaga pada saat kapal terikat di Pelampung kepil ?
Jawab :
a.  Meronda pada saat tertentu pada bagian kapal, untuk keamanan kapal.
b.  Perhatikan pasang surut air pelabuhan
c.  Memperhatikan tangga-2, tros-2  serta memasang rat guard pada tali kepil.
d.   Melarang orang yang naik kekapal yg tidak berkepentingan
e.  Membaca draft dan mencatat ships condition
f.   Mencegah polusi air maupun udara
g.  Mengontrol pemakaian air tawar dan jaga stabilitas kapal.

4.  Jelaskan bedanya antara Kecepatan aman pada aturan 6 dan aturan 19 , Tindakan dalam hal apa yang diambil oleh Mualim jaga / Nakhoda ?
Jawab :
Kecepatan aman Pada aturan 6 :
Berlaku bagi semua kapal yang  Saling Melihat , yaitu setiap kapal senantiasa  bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat, efektif dan efisien untuk menghindari tubrukan dan dapat di berhentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang sedang dialami.
Kecepatan aman pada aturan 19 :
Berlaku bagi kapal yang tidak saling melihat, jika berlayar di atau dekat satu daerah dengan penglihatan terbatas, yang disesuaikan dengan keadaan-2 dan suasana penglihatan terbatas sebagaimana layaknya.
Tindakan yang diambil :
Adalah merubah haluan dan Mesin siap untuk mengolah gerak.




5.  Jelaskan kapal yang dibawah ini dan sosok benda  apa yang di pasang pada malam dan siang hari.;
-       Sedang Menunda panjangnya ≥ 50 Mtr, panjang tundaan  ≤ 200 Mtr dan ≥ 200 Mtr.
-       Menggandeng
-       Mendorong Tongkang
Jawab :
Kapal yang menunda
Pada malam hari lampu penerangan harus dipasang
a.  Jika Panjang tundaan ≤ 200 Mtr
-       Lampu putih tiang belakang.  
-       2 (Dua) lampu Tiang depan yang bersusun tegak lurus.
-       Lampu-lampu lambung
-       Lampu buritan warna putih
-       Lampu tunda warna kuning , letaknya lurus diatas lampu buritan menghadap ke belakang.
-       1(satu) Lampu perling warna kuning ditempatkan  di kapal yang di tunda.
Pada siang hari  memasang sosok benda 1 (satu) buah belah ketupat berwarna hitam
b.  Jika Panjang tundaan ≥ 200 Mtr
-       Lampu putih tiang belakang.
-       3 (Tiga) lampu putih Tiang depan yang bersusun tegak lurus.
-       Lampu-lampu lambung
-       Lampu buritan warna putih
-       Lampu tunda warna kuning , letaknya lurus diatas lampu buritan menghadap ke belakang.
-       2 (dua) Lampu perling warna kuning ditempatkan di kapal yang di tunda paling belakang.
Pada siang hari memasang sosok benda 2 (dua) buah belah ketupat berwarna hitam Disusun secara tegak lurus
Kapal yang Menggandeng
Kapal yang digandeng disamping kanan / kiri  kapal yang menggandeng, harus memperlihatkan lampu buritan dan lampu lambung pada ujung depan
Kapal yang Mendorong
-       Kapal yang didorong berada di depan kapal yang mendorong dengan ketentuan bahwa beberapa kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam satu kelompok harus diberi lampu sebagai satu kapal.
-       Kapal yang didorong bukan merupakan bagian dari satu kesatuan rangkaian, harus memperlihatkan lampu-2 lambung di ujung depan.

6.  Tindakan apa yang dilakukan oleh seorang perwira jaga jika kapal akan memasuki daerah Bagan Pemisah / Trafict Separation Schemes
Jawab :
-       Berlayar dengan sangat hati-2, perhatikan kapal-2 yang berada di Bagan Pemisah , rambu-2.
-       Memasuki bagan pemisah harus dilakukan sedemikian rupa sehingga membuat sudut yang se-kecil-2 nya terhadap lalu lintas, tidak boleh memotong garis pemisah, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.

7.  Apa yang dimaksud isyarat-isyarat dibawah ini ;
a.  Satu tiup pendek diikuti satu tiup panjang dan satu tiup pendek ( ∙ — ∙ )
( Kapal yang sedang berlabuh jangkar dalam tampak terbatas untuk memberikan peringatan mengenai kedudukanya dan kemungkinan terjadinya tubrukkan )
b.  Satu tiup panjang diikuti dua tiup pendek ( — ∙ ∙ )
Kapal yang tidak dapat diolah gerak, kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, kapal yang terkungkung saratnya,  kapal yang menangkap ikan , kapal yang menunda / mendorong kapal lain .
c.  Satu tiup panjang  (  — )
Kapal yang sedang mendekati tikungan / daerah alur pelayaran / terusan dimana kapal lain terhalang oleh rintangan yang mengganggu  
d.  Dua tiup panjang (    — )
Kapal tenaga yang berlayar, mesinya berhenti yang tidak mempunyai laju terhadap air.
e.  Satu perling (    )
Saya sedang merubah haluan ke kanan
f.   Dua perling  (  ∙ ∙ )
Saya sedang merubah haluan kekiri
g.  Dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek ( —      ∙ )
Saya hendak menyusul menyusul dari sebelah kirinya.
h.  Satu tiup panjang satu tiup pendek satu tiup panjang satu tiup pendek  ( — ∙ — ∙   )
Kapal yang disusul memberikan persetujuannya untuk disusul

8.  Jika petugas jaga pada malam hari melihat Satu lampu putih, di depan haluan , kapal apakah itu sebutkan 5 kemungkinan ?
Jawab :
a.  Kapal yang sedang berlabuh jangkar
b.  Kapal tenaga yang berlayar tampak dari buritan
c.  Kapal tenaga yang tampak di cakrawala
d.  Kapal layar
e.  Pesawat terbang laut yang sedang landing berlayar di permukaan laut.

9.  Isyarat-2 kapal  apakah yang dimaksud kapal dibawah ini ?
a.   Dua lampu merah bersusun tegak lurus ( Kapal kandas )
b.  Tiga Bola labuh warna hitam ( Kapal yang sedang kandas )
c.  Tiga lampu merah bersusun tegak lurus ( kapal yang terkungkung saratnya / VLCC )
d.  Satu lampu merah ( kapal yang memuat barang berbahaya )
e.  Tiga lampu putih bersusun tegak lurus ( kapal yg menunda, panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
f.   Dua lampu putih bersusun tegak lurus ( kapal yg menunda, panjang tundaan  ≤ 200 Mtr )
g.  Dua lampu perling berwarna kuning ( penerangan kapal yang di tunda panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
h.  Satu lampu putih tampak keliling ( penerangan kapal yang berlabuh jangkar terikat di buoy kepil / buoy tambat)
i.   Satu lampu kuning tampak 135˚ ( Penerangan Tunda )
j.   Lampu putih merah ( kapal Pandu / Diatas Kapal ada  seorang pandu )
k.  Lampu Hijau putih ( Kapal yang sedang menangkap ikan dengan menarik pukat / mendogol  )
l.   Dua kerucut yang ujungnya berhimpit ( kapal yang sedang menangkap ikan dengan menarik jaring / mendogol )
m. Dua buah belah ketupat hitam disusun tegak lurus ( kapal yang menunda , panjang tundaan ≥ 200 Mtr )
n.   Dua bola hitam disusun tegak lurus ( kapal yang tidak dapat diolah gerak )
o.  Satu buah Silinder warna hitam ( kapal VLCC )
p.  Lampu Merah putih merah ( kapal yang sedang terbatas kemampuan olah geraknya , kapal penyapu ranjau, kapal keruk, kapal yang memasang pipa laut, kapal yang memasang kabel laut )
q.  Bola hitam, belah ketupat dan bola hitam ( kapal yang sedang terbatas kemampuan olah geraknya , kapal penyapu ranjau, kapal keruk, kapal yang memasang pipa laut, kapal yang memasang kabel laut , kapal yang memasang rambu-2 navigasi )




10.           Mengapa kapal harus menyimpang dari aturan-2 ini seperti yang di jelaskan dalam aturan P2TL, jelaskan .
Jawab :
JIka diperhatikan dari Aturan 2 (dua) bahwa Kapal menyimpang dari aturan -2 ini yang disebabkan karena adanya bahaya mendadak ( Bahaya Navigasi, bahaya Tubrukkan serta Keadaan Khusus ) termasuk keterbatasan dari kapal-2 yang bersangkutan.


nautika

                                                         HUKUM MARITIME                                                               
DEFINISI

Kapal laut

Semua kapal yg dipakai u/ pelayaran dilaut dan diperuntukan u/ itu
Kapal indonesia
Kapal yg memiliki kebangsaan indonesia
Kapal penumpang
Kapal yang dibangun dan dikonstrusikan serta mempunyai fasilitas akomodasi u/ mengangkut orang lebih dari 12 org

Pelayar

Semua orang yg ada diatas kapal

Awak kapal

Orang yang dipekerjakan diatak kapal oleh pemilik kapal untuk melakukan tugas dikapal sesuai dg jabatanya

Anak buah kapal

Awak kapal selain nakhoda

Perwira kapal

ABK yg oleh daftar sijil diberi pangkat perwira

Rating
Awak kapal selain nakhoda dan perwira

Orang ikutan

Pelayar lain selain awak kapal dan penumpang

Penumpang gelap / stowaway
Penumpang yg tdk membayar ongkos angkut

Pengusaha kapal adalah :
Orang yg memakai kapal untuk pelayaran di laut dng mengemudikan nya sendiri atau dikemudikan seorang Nakhoda yg bekerja kepadanya.

Pemilik kapal adalah :
 
Orang yg secara syah memiliki kapal

Desersi  :
Suatu tindakan seseorang awak kapal yg tugas / melarikan diri dari kapal dan dpt diancam hukuman 1 tahun, 4 bulan.
Mutiny  :
Sesuatu tindakan yg dilakukan beberapa orang awak kapal yg menolak atau mengancam atau membangkang thd Nakhoda, diancam hukuman max. 7 th.

Designed Person Ashore (DPA) dan tugas2nya :

(Personil atau seseorang atau orang2) di darat yg ditunjuk dan memiliki kemudahan utk dpt menyelenggarakan hubungan langsung antara kpl dgn Manegement puncak perusahaan.

Sijil awak kapal / monsterol

Daftar awak kapal yg bekerj di diatas kapal sesuai dg jabatannya yg dinyatakan oleh pegawai pendaftaran awak kapaldan telah memenuhi persyaratan tertentu

Yang dimaksud dgn  Note Of 
Protest atau Kisah Kapal adalah :
Berita acara yg dibuat oleh Nakhoda tentang kejadian selama dalam pelayaran,dibuat berdasarkan apa yg tertulis dalam buku harian kapal sebagai ganti bila log book hilang karena kecelakaan.

Tujuh jabatan rangkap nakhoda

1.  Pemimpin kapal
2.  Pemegang kewibawaan umum
3.  Pembantu polisi
4.  Pegawai pencatatan sipil
5.  Notaris
6.  Wakil pengusaha kapal
7.  Wakil pemilik muatan
8.   
Delivery Order (D/O)

Jawab :
adalah surat perintah dari pengangkut kepada agen di pelabuhan tujuan untuk menyerahan muatan kepada consigne

Letter of idemnity adalah :


Surat jaminan yg dibuat oleh shipper yg menyatakan bahwa shipper bertanggung jawab thd barang-barang muatan yg rusak yg namanya tercantum dalam LOI.

Jettison cargo

Muatan yg boleh dibuang demi keselamatan kapal, kru, kerugian yg lebih besar.

   SUMBER HUKUM MARITIME
Hukum adalah :
himpunan peraturan2 yg bersifat memaksa yg mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat.
Sumber hukum adalah :
segala sesuatu dari mana orang dpt mengenal bermacam-macam peraturan yg berlaku di dalam masyarakat & oleh umum dianggap sbg hokum yg pada hakekatnya merupakan peraturan2 yg mempunyai kekuatan hokum.

Hukum privat

Ialah:

hukum yg mengatur hubungan2 antara orang yg satu dengan orang yg lain dng menitik beratkan kepentingan perseorangan.

Hukum publik adalah :

hukum yg mengatur hubungan antara negara dng alat2 perlengkapannya, negara dng perseorangan dan negara dng negara.

Sumber hukum Internasional digunakan dalam hukum perkapalan ada 3 yaitu :
1.  The Hague Rules 1924,The  Hague – Visby Rules 1968
2.  Inggris,Carriage of Goods by SeA Act 1924 / 1971
3.  Amerika Serikat,Carriage of Goods by SeA Act1936
4.   
Sedangakn Hukum Nasional ada 1 yaitu :

Indonesia kitab undang – undang Hukum Dagang.

                                                PENGUKURAN
Surat ukur

Perincian ttg panjang lebar dan volume ruang kapal, dan pokok dari surat ukur = isi kotor & bersih.

Bukti kapal telah diukur
Kapal mempunyai
tanda selar

Surat ukur ( ditkapel,adpel,syahbandar)

1.  Surat ukur internasional
2.  Surat ukur dalam negeri
Surat ukur tdk berlaku lg bila kapal

1.  Di scraping
2.  Tenggelam
3.  Musnah / hilang
4.  Terbakar

Surat ukur dinyatakan batal bila

1.  Pengukuran tdk dilakukan sesuai ketentuan
2.  Digunakan tdk sesuai dg peruntukannya

Sistim pendaftaran
1.  Terbuka
2.  Tertutup

Sistem pendaftaran terbuka

Suatu negara bebas menerima pendaftaran kapal dari warga manapun

Sistim pendaftaran tertutup
Suatu negara hanya mau melakukan pendaftaran kapal2 yg dimiliki oleh warganya sendiri.
Tanda kapal telah didaftarkan
1.  Tanda pendaftaran
2.  Mengibarkan bendera nasional di buritan
3.  port of registrasi
4.  Call sign

Dokomen yg diterbitka oleh Ditjen hubla, (kaditkapal, adpel, syahbandar)

1.  Surat ukur
2.  Surat tanda kebangsaan
3.  Surat tanda bukti pendaftaran / gross akte pendaftaran
4.  Surat tanda bukti balik nama / gross akte balik nama

Surat tanda kebangsaan sebuah kapal Indonesia

1.  Surat laut : surat tanda kebangsaan yang diberikan kepada kapal  yang besarnya > 500 GRT, 5 th

2.  Surat laut sementara :

3.  diberikan kepada kapal-kapal dalam kapal pembangunan diberikan untuk sementara berlayar dari golongan kapal sampai pelabuhan pemilik

4.  Pas tahunan :
diberikan kepada kapal GRT < 500 m3dan lebih besar dari 20 m2.
5.  Pas kecil : diberikan kepada kapal GRT < 20 m3.
6.  Pas perairan darat / pas sungai & danau ; diberikan kepada kpl yg berlayar di danau dan sungai
Surat laut menjadi tdk berlaku bila
1.  Masa berlakunya habis, 5 th
2.  Kapal bukan lagi kapal indonesia
3.  data kpl yg tercantum dlm tanda kebangsaan telah diubah
4.  Kapal tenggelam / tdk dipergunakan lagi
5.  Kpl di rampas musuh / dibajak
6.  Kpl digunakan u/ membajak

Kerugian kpl yg tdk didafterkan

1.  Tdk mempunyai kebangsaan
2.  Tdk dpt dihipotekkan
3.  Akan kesulitan bila dijual
                                                     LOG BOOK
Fungsi Log book :

1.  Bukti pertanggungan Jawab.
2.  Sebagai alat bukti setiap tindakan & peristiwa yg terjadi dikapal.
3.  Sebagai alat pengawasan dr pihak yg berwenang , apakah suatu kapal telah  melaksanakan aturan yg berkaitan dgn keselamatan pelayran.

Yg wajib melaksanakanLog Book  

Kapal dgn tonase kotor GT 100 atau lebih, atau kapal dgn tenaga penggerak utama 200 Tk atau lebih.(Sesuai PP no.51 th 2000 ttg pelayaran ps.87 )
Hal-hal yg harus diperhatikan  dalam pengisian buku harian kapal
1.  Tidak membuat kotor buku harian kapal.
2.  Bila ada tulisan yg salah cukup di coret sekali lalu diadakan pembetulan dan di paraf
3.  Tidak merobek halaman.
4.  Tidak menambah halaman.
5.  Tidak melowongkan halaman.
6.  .Mencatat tidak dg sejelas jelasnya dan nyata (konklusi)

Hal hal yg wajib dicatat di log book

1.  Saat buka tutup pintu kedap air
2.  latihan sekoci
3.  sarat kapal
4.  Keadaan sumber tenaga darurat
5.  Alasan tdk memberikan pertolongan ketika mendengar isyarat bahaya
                                                                  P K L
Perjanjian kerja laut

Ialah perjanjian antara seorang buruh kapal dengan seoran pengusaha kapal,dengan mana siburuh kapal menyanggupi untuk dibawa perintah penguasa kapal melakukan kerja dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau awak kapal dan dibuat rangkap 4.

PKL perwira

pembuatannya PKL tidak perlu dihadapan syahbandar
PKL ABK
 pembuatannya dibuat dihadapan syahbandar

Untuk dapat bekerja sbg awak kapal harus

Mempunyai PKL yg masih berlaku
1.  Telah di sijil
2.  Memiliki surat kelengkapan sbg pelaut
3.   
Syarat-syarat yg hrs dipenuhi
oleh awak kapal utk dpt
bekerja diatas kapal :

1.  Memiliki sertifikat keahlian pelaut.
2.  Memiliki sertifikat ketrampilan pelaut.
3.  Berumur sekurang-kurangnya 18 th.
4.  Sehat Jasmani & Rohani.
5.  Memiliki surat-surat / dokumen lain yang diperlukan.

Hak-hak awak kapal :
1.  Hak atas upah / gaji.
2.  Hak atas tempat tinggal yg layak di atas kapal.
3.  Hak atas makan yg layak diatas kapal.
4.  Hak atas cuti.
5.  Hak atas perawatan waktu sakit.
6.  Hak atas perawatan di atas kapal.
7.  Hak atas perawatan di darat
8.   Hak atas pengangkutan.
9.   Hak atas menggugat.
10.          Hak atas menuntut.

Kewajiban awak kapal :
1.  Mematuhi perintah Nakhoda.
2.  Minta ijin tiap kali meninggalkan kapal dan kembali tepat waktu.
3.  Berkelakuan pantas dan sopan
4.  Siap melaksanakan tugas lembur.
5.  Menyiapkan diri 3 hari setelah berakhirnya PKL.
6.  Melaksanakan tugas sehari-hari penuh didikasi dng perasaan ikut memiliki.
7.  Tidak membawa barang yang terlarang.
8.  Ikut berusaha menyelamatkan kapal dan isinya.

Familiarisasi

Diberikan kepada awak kapal baru mulai dia bekerja.

Meliputi hal apa Familiarisasi

1.  Tugas2 sesuai dgn jabatan
2.  Tugas2 saat terjadi keadaan darurat
3.  pengenalan Instalasi2
4.  pengenalan Peralatan & letaknya
5.  pengenalan prosedure2 keselamatn
6.  kerja.

                                                    CHARTERAN
Sebutkan 3 faktor yg mendorong
terjadinya pencarteran kapal :

1.  Sepinya order yang menyebabkan
2.  Salah satu kapal  menganggur, agar tidak rugi maka kapal yang nganggur dicharterkan pada pihak lain.
3.  Ada kapal yg docking /rusak padahal perusahaan sdh terlanjur kontrak , agar tdk mengecewakan customer sehingga perusahaan mencharter kapal.
4.  Kelebihan muatan sehingga perlu mencharter kapal lain.
5.  Pemilik kapal tdk mampu mengoperasikan kapal.
Jenis charter

1.  Voyage charter
2.  Time charter
3.  Bareboat charter

Voyaga chaerter
1.  Owner menanggung biaya operasi kapal
2.  Biaya chaerter = pembayaran harga sewa kapal
3.  Ada batasan waktu dari owner

Time Carter


1.  Kapal disewa beserta kru
2.  Owner membayar gaji kru, biaya perawatan kapal
3.  Penyewa menanggung biaya bahan bakar, bongkar muat, biaya pelabuhan, komisi agen.
4.  Penyewa bukan carier.
5.   
Bareboat charter

1.  Kapal disewa tanpa kru
2.  Hampir semua biaya jadi tanggung jawab penyewa
3.  Pencarter adalah carier

Perbedaan Bareboat charter dng Time charter :

Dalam time charter carrier bertanggung jawab penuh atas kerusakan & semua kerugian yg timbul, sedang dalam Bareboat charter pencharter adalah carrier (pengangkut) sehingga mempunyai tanggung jawab atas semua kerugian yang timbul.

Subletting
pencarter diberikan hak untuk melakukan  re-charter, namun tetap bertanggung jawab kepada pemilik

           HUKUM TERITORY
Uraikan dan jelaskan kedaulatan-kedaulatan yang dimiliki sebuah negara pantai sesuai UNCLOS 1982 terhadap :
a.  Laut teritorial
b.  laut pedalaman
c.    Zona tambahan
d.  Zona Ekonomi Eksklusif
Jawab :
a.  Laut teritorial;
Adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari gais pangkal kepulauan indonesia ke laut lepas
b.  Laut pedalaman;

Wilayah perairan indonesiayang berada di dalam base line sepanjang kepulauan inusantara.

c.   Zona tambahan;

SelebarWilayah perairan yg diukur sejauh 12 mil laut dari garis terluar laut teritorial yang mengelilingi wilayah nusantara dimana  Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah-masalah bea cukai, fiskal, imigrasi atau kesehatan. Zona tambahan dapat ditarik 24 mil
laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah di ukur.

d.  Zona Ekonomi Eksklusif

Wilayah perairan yg di ukur sejauh 176 mil laut dari garis terluar dari zona tambahan atau 200 mil laut dari garis pangkal dimana Indonesia melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dan yuridiksi atas instalasi-instalasi, pulau buatan dan bangunan, pengaturan riset ilmiah kelautan, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Hal yang dapat dikategorikan suatu kapal dalam melaksanakan lintas damai dianggap tidak damai berdasarkan UNCLOS 82 yaitu apabila melakukan hal-hal seperti :

2.  Kapal ikan asing yg tidak menyimpan alat penangkap ikannya atau bahkan melakukan penangkapan ikan di perairan indo.
3.  Kapal selam asing yang melakukan penyelaman  di perairan indo.
4.  Kapal perang asing / pemarintah asing yg tdk melalui alur yg ditetapkan, bahkan tidak memberitahukan terlebih dahulu.
5.  Kapal yg mondar mandir tanpa alasan yg jelas.
6.  Kapal asing yg berlabuh jangkar yg seharusnya tetap melakukan pelayaran tanpa berhenti.
7.  Kapal yg dianggap membahayakan keamanan, ketertiban dan mengganggu perdamaian RI.

Yuridiksi negara pantai thd kapal asing yg melintasi perairan Teritorial

a.  Harus lewat dg cepat dan tidak berhenti atau mondar mandir.
b.  Tdk boleh mengadakan pengamatan.
c.   Kapal perang, senjata tdk boleh dalam keadaan siap.
d.  Tdk boleh meluncurkan pesawat terbang.
e.  Kapal selam hrs berada di permukaan air.
f.    Kapal ikan asing harus menyimpan alat penangkap ikannya

Landas Kontinen Meliputi

Darat, laut & tanah dibawahnya dr daerah dibawah permukaan laut yg terletak diluar teritorial sepanjang lanjutan alamiah wilayah daratan nya, hingga pinggiran laut tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil dari garis pantai.

Hak lintas damai adalah :

Pelayaran dari laut bebas ke laut bebas melalui wilayah laut Indonesia (kapal asing) atau dari laut bebas ke Pelabuhan negara Indonesia dan sebaliknya dilakukan dng tidak membahayakan ketertiban dan kedamaian negara Indonesia.

Perkembangan hukum laut yang menyangkut laut teritorial Indonesia.

1.  UU No 4 th 1960 tentang perairan Indonesia.
2.  UU No 19 th 1961 tentang persetujuan konvensi Jenewa 1958.
3.  P P No 8 th 1962 tentang lalu lintas damai kapal asing dalam perairan Indonesia.
4.  Keputusan Menteri No 103 th 1963 tentang lingkungan maritime.
5.  UU No 1 th 1973 tentang landas kontinen.
6.  UU No 5 th 1983 tentang zona ekonomi ekslusif Indonesia.

PORT STAETE CONTROL;
Definisi

a.  Port State Yurisdiction : Kapal yang berada di pelabuhan harus tunduk kepada peraturan pelabuhan suatu negara dimana kapal tersebut berada.

b.  Flag State Yurisdiction :

c.    Kapal di laut lepas merupakan milik negara bendera kapal yang diperluas, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah hukum negara bendera kapal tersebut.
d.  Control State Yurisdiction :

Kewenangan negara pantai untuk tunduk sama kekuatan hukumnya di laut teritorial, laut pedalaman dan di zona tambahan.

Tugas pokok dari Port State Control ialah :

1.  Melaksanakan ketentuan2 untuk PSC dalam convensi2 IMO.
2.  Memeriksa kpl2 berbendera bukan Negara peserta Konvensi.
3.  Memeriksa kpl2 di bawah ukuran Konvensi
4.  Mengidentifikasikan kpl2 di bawah standart atau resiko2 pencemaran.
5.  Melakukan pengawasan Regional
6.  Melakukan pengawasan melalui pemonitoran

Yang dilakukan PSC saat melakukan pemeriksaan di atas kpl

1.  Pada kesempatan pertama meyakinkan akan tahun pembangunan dan ukuran kapal untuk menetapkan ketentuan2/Peraturan2 mana dari konvensi yg akan diterapkan
2.  Pada waktu naik kpl memperkenalkan diri kpd Nakhoda atau perwira kpl yg bertanggung jawab, PSCO kemudian memeriksa dan meneliti Sertifikat serta document kapal yg di isyaratkan.
3.  Jika semua sertifikat masih berlaku dan kesan umum PSCO serta Observasi yg nampak di kapal memastikan bahwa suatu pemeliharaan kpl terlihat baik maka pada umumnya akan membatasi pemeriksaan dan hanya mengisi Form A dan jika dijumpai  adanya suatu kekurangan dgn mengisi   Form B.
                                                   ISM CODE
Keuntungan dgn diadakanya
ISM Code dikapal :

1.  Meningkatkan citra prshaan
2.  Kecelakaan kapal berkurang, Pencemaran laut berkurang, & biaya asuransi turun.
3.  Pemeliharaan menjadi teratur , bilaya pemeliharaan turun
4.  Meningkatkan keselamatan dilaut.

ISM-Code dimasukkan dlm Solas dng Resolusi no.A-741(18) bulan Nopember 1993 pada bab IX (chapter IX).
Implikasi dimasukkannya ISM-Code ke dalam Solas adalah :

dengan dipicunya kejadian tenggelamnya kapal penumpang Ro-ro Ferry HERALD OF FREE ENTER PRIZE di pelabuhan Zee brugge Belgia beberapa menit setelah lepas dermaga pada bulan Maret 1987 yang menimbulkan korban 188 jiwa.

                                                       LAIK LAUT
Laik laut adalah keadaan kapal 
yang memenuhi persyaratan :

1.  Keselamatan kapal
2.  Pencegahan pencemaran laut dari kapal
3.  Pengawakan
4.  Pemuatan
5.  Kesehatan dan kesejahteraan awak kapal dan penumpang
6.  Status hukum untuk berlayar di perairan tertentu.

Konvensi yang menjalankan pengertian laik laut antara lain adalah :

1.  International convention on load line (ICLL) 1996
2.  SOLAS Convention
3.  Merchant shipping convention’ 76
4.  International convention relating to intervention on  the high sea in cast O.P  casualties.